"PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA": TEPATKAH ?


"PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA": TEPATKAH ?
oleh: Moh. Febri Rikza Azkal Umam



(﷽)



Ideologi di dunia cukup beragam, 2 diantaranya ialah Kapitalisme dan Komunisme, tetapi sering kita dengar bahkan pancasila disebut ideologi.

Sering kita mendengar mulai dari SD, SMP, sampai tingkat SMA pun Pancasila dikatakan sebagai ideologi. Dari pernyataan:

  • "Pancasila menjadi ideologi yang paling sesuai dengan bangsa Indonesia"
  • "Pancasila itu ideologi paling cocok dan terbaik bagi bangsa indonesia"
  • "Pancasila adalah ideologi yang paling tepat bagi negara ini"
  • dan sejenisnya

Apakah benar-benar tepat kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara ini ?
Aapakah memenuhi syarat dikatakan sebagai ideologi ?


Sebelum membahas kebenaran atau kesahihan dikatakannya Pancasila sebagai ideology, kita harus mengetahui apa definisi atau arti ideologi itu.


Pengertian ideology menurut para ahli:

  • Silvio Vietta

Pengertian ideologi menurut Silvio Vietta bentuk perlindungan kumpulan ide terhadap tingkah politik yang tidak rasional yang bertindak dalam wujud idealisme.

  • Francis Bacon

Pengertian ideologi menurut Francis Bacon adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep ilmu. Sintesa merupakan panduan berbagai pengertian agar semuanya menjadi selaras.

  • Louis Althuser

Pengertian ideologi menurut Louis Althuser adalah gagasan yang spekulatif akan tetapi bukan gagasan palsu, karena bukan dimaksudkan untuk menggambarkan suatu realitas melainkan supaya dapat memberikan gambaran tentang bagaimana semestinya manusia itu dalam menjalani hidupnya.
Secara harfiah, ‘Ideologi’ dari kata ‘idea’ dan ‘logos’ yang artinya pemikiran(manusia) yang logis dan terarah serta tidak mutlak kontradiktif.






Berdasarkan hal di atas, mari kita buktikan “Apakah Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi?”. Sebelum itu kita tafsirkan Pancasila dengan benar terlebih dahulu.


  • Sila pertama


KETUHANAN YANG MAHA ESA
Secara kontekstual, maknanya ialah bahwa setiap warga negara Indonesia harus berTuhan Yang Esa. Ada pula yang menafsirkan bahwa setiap warga negara bebas beragama(bertuhan) sesuai keyakinan masing-masing dan saling menghormati antar umat beragama.

Dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan harus melibatkan keyakinan dan memprioritaskan pada YANG DI ATAS serta menghormati antar agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).


  • Sila kedua

Kemanusiaan yang adil dan beradab
Diartikan bahwa manusia dari keyakinan, suku, ras apapun tidak memiliki kedudukan tertentu dalam hal tolong menolong. Kemanusiaan yang adil mengindikasikan bahwa prioritas utama dalam konteks keadilan ialah Human (manusia).

Maknanya ialah seperti Humanisme, hal itu dikarenakan prioritaskan utama dalam aspek kehidupan ialah manusia. Mungkin ada yang berkata “hah!! Cuman karena memprioritaskan manusia, lalu dikonklusikan humanisme?”.
 
Dan… saya hanya menjawab dengan menanyakan kembali mengenai ‘apa konsep yang fundamental dari humanisme?’.


  • Sila ketiga

Persatuan Indonesia
Unity, bahwa elemen masyarakat dari latar belakang yang berbeda harus bersatu di atas bangsa ini. Semuanya harus bersatu dalam perbedaan, serta terciptanya kerukunan antar masyarakat dan saling bahu membahu satu sama lain untuk memajukan negara Indonesia.

  • Sila keempat

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Di dalam segala kegiatan, terutama yang ada kaitannya dengan negara, maka harus diutamakan kepentingan umum(negara) dan masyarakat daripada kepentingan pribadi.
Serta dengan syarat tidak memaksakan kehendak dan dilakukan secara musyawarah (dalam konteks penyelesaian suatu problem).

Menunjukan bahwa prioritas utama ialah untuk negara dan masyarakat dengan mengesampingkan kepentingan pribadi(individu).

  • Sila kelima

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Keadilan” berasal dari kata “adil”  yang maknanya ialah sebuah kesetaraan dalam berwarganegara dengan dipenuhinya hak-hak sebagai warga negara.






Sebelum membahas mengenai ketidaktepatan Pancasila dikatakan sebagai ‘ideologi’, maka harus jabarkan dulu mengenai “Apakah Panacasila memenuhi syarat sebagai ideology?”.

Karena, jika suatu hal tersebut tidak memenuhi syarat atau keabsahan sebagai ideologi. Maka inheren dengan sendirinya bahwa hal tersebut tidak tepat dikatakan sebagai ideologi.


Berdasarkan penjelasan makna ‘ideologi’ sebelumnya, dapat disimpulkan mengenai syarat ideologi yaitu:
  1. Harus protektif dari politik yang irasional dalam idealisme.
  2. Harus bersifat fundamental dari suatu konsep ilmu.
  3. Gagasan secara spekulatif dan bukan dimaksudkan untuk menggambarkan suatu realitas melainkan supaya dapat memberikan gambaran tentang bagaimana semestinya manusia itu dalam menjalani hidupnya.
  4. Masuk akal (meskipun dalam imajinasi) dan tidak mutlak kontradiktif.




Yang pertama,

‘apakah Pancasila protektif dari politik irasional dalam idealisme?’, Pancasila memang protektif bagi tiap warga negara Indonesia, karena hal tersebut memang falsafah negara Indonesia, gambaran hidup bangsa.

Tetapi dalam keprotektifan dari politik irasional, masih banyak kejanggalan yang cukup nyata. Dari pengamatan saya terutama di sosial media, Tv, dan sejenisnya, saya melihat bahwa masyarakat secara tidak langsung telah menerapkan/menunjukkan keirasionalannya dalam menilai tokoh politik. kejadian ini mirip dengan SOFISME.

Sehingga terjadilah pengkultusan terhadap ‘junjungannya’ (tokoh yang didukung), seakan akan dinilai bahwa ‘junjungannya’ tidak ada kesalahan sedikitpun, selalu baik, selalu sopan, dan sejenisnya. Dan seorang yang mengkritik atau bertolak belakang dengan mereka pun dianggap tidak pancasilais, bahkan secara radikal dikatakan anti pancasilais.

Karena cerminan orang yang pancasilais adalah pemerintah, maka dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa bukan ‘penerapan’-nya yang salah, melainkan ‘apa’ yang diterapkanlah yang salah.

Padahal barometernya ialah ‘yang benar’, bukan hanya sekedar asal baik, sopan, dan sejenisnya.


Yang kedua,

Harus bersifat fundamental dari suatu konsep ilmu.’
Pancasila memang hasil dari pemikiran The Founding Fathers kita. Di mana hal tersebut berasal dari pemikiran yang konseptual terhadap bangsa ini, yang merupakan filsafat/falsafah Bangsa Indonesia.

Jadi, menurut kami Pancasila tidak ada masalah dalam hal ini.


Yang ketiga,

'harus spekulatif dan bukan dimaksudkan untuk menggambarkan suatu realitas melainkan supaya dapat memberikan gambaran tentang bagaimana semestinya manusia itu dalam menjalani hidupnya.’

Faktanya, Pancasila merupakan realitas atau representasi dari Bangsa Indonesia itu sendiri, bukan sebagai tujuan untuk merubah bagaimana manusia menjalani hidup (way of life). Tetapi agar supaya masyarakat tetap berjalan (hidup) seperti keadaan sebelumnya, dengan latar belakangnya.

So, Pancasila di sini intinya memang menggambarkan suatu realitas. Maka dari itu Bung Karno menyebut Pancasila sebagai falsafah negara, bukan ideologi.


Yang keempat,

‘Masuk akal (meskipun dalam imajinasi) dan tidak mutlak kontradiktif.’

Saya rasa, hal inilah yang terpenting mengenai syarat keabsahan sesuatu dikatakan sebagai ideologi.



  • Sila pertama dan Sila kedua
Sila pertama dan Sila kedua, secara teoritis itu bertentangan (kontradiksi).

Pada sila ke-1 dikatakan bahwa setiap kegiatan harus melibatkan keyakinan dan memprioritaskan pada YANG DI ATAS serta menghormati antar agama agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).

Pada sila ke-2 diartikan bahwa manusia dari keyakinan, suku, ras apapun tidak memiliki kedudukan tertentu dalam hal tolong menolong. Kemanusiaan yang adil mengindikasikan bahwa prioritas utama dalam konteks keadilan ialah Human (manusia).

Hal di atas cukup bertentangan, karena pada sila ke-1 dikatakan bahwa prioritas utama hanyalah Tuhan , sedangkan pada sila ke-2 manusialah yang menjadi prioritas utama meski Tuhan melarang sesuatu pada manusia lainnya, maka sila ke 2 membatalkan aturan itu.

So, intinya sila ke-2 membatalkan sila ke 1.



  •  Sila ketiga dan Sila keempat
Dua sila tersebut, secara teoritis juga saling kontradiksi.

Penjelasan ini berdasarkan realita dari pemerintahan saat ini, di mana yang menjadi oposisi (kontra rezim) akan dicap ‘pemecah belah persatuan’, ‘intoleran’, ‘radikal’, ‘anti NKRI’, ‘anti pancasila’, dan sejenisnya.

Demi argumen mereka, kami setuju jika merekalah contoh terbaik periode saat ini dalam pengimplementasian Pancasila yang paling mendekati esensi Pancasila itu sendiri.


Oke, back to topic.
Saya kasih contoh fenomena dunia perpolitikan Indonesia sebagai pengujian logis-tidaknya dan kontra-tidaknya:

"Ketika ada kelompok atau seseorang yang menyuarakan aspirasinya dengan argumen yang dimilikinya, selama hal tersebut menganggu kebijakan penguasa atau tokoh politik tertentu maka penyuara aspirasi tersebut akan dianggap tidak mengimplementasikan sila ke-3 (Persatuan Indonesia).

Pada saat yang bersamaan, mereka (penyuara aspirasi) menuntut agar pendapatnya diterima dan paling tidak ya cukup dihargai. Mereka pun meminta agar mendapatkan hak sebagai warga negara yang 'katanya' harus berpedoman pada pancasila dengan mengutip sila ke-5,yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang artinya ialah keadilan hak berpolitik, keadilan hak berpendapat, keadilan kebebasan berbicara."

Dalam konteks di atas penerapan 1 sila (perealisasian 1 sila) saja bertentangan dengan sila yang lain, jadi bagaimana bisa menerapkan semua sila secara bersamaan. Itulah logikanya.

Rocky Gerung:
“masalah bangsa ini adalah sila kelima (keadilan sosial) bukan sila ketiga (persatuan Indonesia)”





Pancasila bukan Ideologi, karena tidak mencukupi atau tidak memenuhi syarat keabsahan ideologi berdasarkan hal logis di atas. Maka dari itu, berhentilah melakukan suatu hal yang irasional dan tidak etis semacam ini.

Itulah pendapat saya mengenai "'ideologi' pancasila".





Terakhir, Allah ta’ala berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman, sampai mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim/pemutus perkara dalam segala permasalahan yang diperselisihkan diantara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit di dalam diri mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.”
(QS. An-Nisaa’: 65)


Allahu ‘Alam___ ___

Comments

  1. cukup menambah wawasan mengenai '"PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA": TEPATKAH ?'

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Persamaan Kuadrat Materi SMA (SBMPTN)

Hancurnya Utopis Komunis dengan Utopia Komunisme

Ekonomi Kapitalisme bagi Masyarakat : Kesejahteraan atau Keterlantaran ?