Sistem Ekonomi Islam sebagai Alternatif Deformasi Perekonomian Indonesia Era Tatanan Baru
Problematika Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi
Adanya COVID-19 menimbulkan new problematics dalam berbagai bidang, khusunya pada bidang
ekonomi. Hal tersebut juga dijadikan alasan sebagai penyebab terjadinya resesi
ekonomi oleh negara-negara di dunia.
Indonesia pun tidak khali dari
permasalahan ini, bermula adanya program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala
Besar) yang diterapkan, ekonomi pun mendadak tumbang secara drastis. Aspek
perdagangan di Indonesia juga mengalami degradasi secara intens, baik di
tingkat daerah ataupun nasional. Begitu juga persentase pengangguran pun
melambung tinggi karena mayoritas perusahaan terpaksa menerapkan kebijakan yang
abnormal, yaitu mem-PHKkan pegawai atau karyawan akibat pandemi ini.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
saat di Magelang:
“Begitu pandemi menghampiri negara kita, mau tidak mau, dampaknya pada
sektor ketenagakerjaan ini sungguh luar biasa. Sehingga data yang ada di
kementrian Ketenagakerjaan total mereka yang di-PHK, atau dirumahkn itu 3,5
juta orang. 3,5 juga ditambah 6,8; itu menjadi sangat signifikan jumlahnya.
Sangat signifikan jumlahnya; 6,8 ditambah 3,8; 10 juta lebih. Dampak pandemi
Covid-19 sungguh luar biasa kita rasakan,” Selasa (1/9/2020).
Dengan hal itu, pendapatan masyarakat pun menurun akibat
adanya kebijakan perusahaan yang harus mem-PHK pegawainya. Karena pendapatan
masyarakat menurun, maka muncul problem baru yaitu kemiskinan, di mana kemiskinan ini menjadi
suatu permasalahan yang cukup patetis dan banyak menimpa masyarakat serta akan
menjadi punat (akar segala kejahatan). Di antara kejahatan yang dimaksud ialah
pencurian, perampokan, penjambretan, dan lain lain. Fenomena kemiskinan juga menjadi imbas yang paling
dominan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena adanya deteriorasi
konsumsi masyarakat.
Dari sinilah muncul istilah double-trouble, yang berarti masalah ganda. Kemiskinan merupakan induk dari permasalahan internal yang menyebabkan adanya fenomena double-trouble. Sebenarnya, bukan hanya itu saja, kemiskinan juga dikategorikan sebagai tolak ukur bahwa suatu negara dikatakan maju atau berkembang. Saat ini, double-trouble menjadi virus yang cukup tragis terhadap perekonomian di Indonesia.
Problematika di atas menyebabkan Indonesia bisa saja masuk
kategori negara termiskin di dunia, sehingga Indonesia tercatat mengalami
kemunduran. Bukannya untuk menakut-nakuti hingga menjadi pesimis di masa-masa
ini, seakan-akan tidak ada yang bisa diharapkan dari Indonesia. Tetapi adanya
sebuah antisipasi dalam menghadapi permasalahan teoritis yang saya sebutkan
sebelumnya merupakan suatu hal yang menjadi keharusan.
Maka dari itu, perlu solusi dan berbagai inovasi untuk
membuat perekonomian di Indonesia menjadi maju.
Ekonomi Islam sebagai Solusi
Ekonomi Islam atau Ekonomi
Syariah mempunyai solusi bagi problematika perekonomian Indonesia melalui
Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik secara konvensional maupun inkonvensional. Dan
juga dengan pemanfaatan teknologi, serta adanya deformasi untuk perkembangan
ekonomi di Indonesia.
a.)
Konvensional
Islam mempedomani filsafat etik terhadap sistem ekonominya
yang menjadikan solusi perekonomian baik pada tingkat individu atau kelompok
masyarakat, di mana hal ini menjadi asbabunnuzul
kebangkitan ekonomi Indonesia dari resesi, sehingga kita memiliki peluang untuk
melakukan inovasi serta transfigurasi perekonomian di Indonesia. Filsafat etik
di antaranya yaitu:
1.)
Kesatuan
(unity)
Adapun unity yang dimaksud di sini ialah
hubungan pada tingkat vertikal atau dalam Islam biasa dikenal dengan istillah Hablum Minallah (hubungan dengan Allah).
Pada tiap individu (khususnya Muslim) harus memiliki ke-tauhid-an yang kokoh, artinya semua aspek-aspek kehidupan baik
keadaan sulit atau mudah, sedih atau bahagia, miskin atau kaya harus ada
entitas ke-tauhid-an di dalamnya.
Khususnya di masa-masa saat ini, dengan adanya upaya penguatan spiritualitas,
ini menjadi modal penting bagi tiap individu dalam menghadapi problematika
perekonomian di masa pandemi. Hal ini merupakan perealisasian dalam Qur’an
Surah Al-Fatihah ayat 5.
2.)
Keseimbangan
(balance)
Pada tingkat
horizontal di dalam syariat Islam atau biasa disebut Hablum Minannas, pasal siklus perekonomian harus terjadi
keseimbangan, dalam artian siklus kekayaan ekonomi yang dimiliki secara pribadi
harus tersebar. Di mana, kebutuhan yang paling pokok pada masyarakat harus
terpenuhi, khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Islam tidak melarang kepemilikan pribadi, tetapi bukan
berarti tidak ada sebuah balance di
dalam siklus perekonomian. Salah satu rukun Islam seperti zakat menjadi
konsep yang dapat meng-counter
kepemilikan pribadi berlebihan yang dapat menyebabkan kemiskinan. Sebagai mana
yang disebutkan dalam hadits:
“Sejatinya Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar
sedekah (zakat) yang dipungut dari orang-orang kaya dan didistribusikan ulang
kepada kaum fakir di kalangan mereka sendiri”
(Muttafaqun ‘Alaih)
Selain itu, konsep mahabbah juga menjadi kemustahilan munculnya masalah kemiskinan. Karena di dalam As-Sunnah disebutkan bahwa kita harus saling mengasihi sesama Muslim baik dengan cara memberi kebutuhan pokok atau yang lainnya dan juga anjuran untuk memuliakan tetangganya , salah satunya ialah dengan cara memberi kebutuhan pokok (makanan –pent), baik tetangga itu Muslim ataupun nonMuslim.
“Perumpamaan kaum
mukminin dalam urusan cinta, kasih saying dan bahu membahu sesame mereka
bagaikan satu tubuh, bila ada satu anggota tubuh yang sakit niscaya seluruh
tubuh turut merasakan susah tidur dan demam”
(Muttafaqun
‘Alaih)
“Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya”
(H.R. Bukhari
5589, Muslim 70)
Dapat disimpulkan
dari penjelasan tersebut, di mana setiap Muslim yang mencapai syarat tertentu
berkewajiban untuk melakukan zakat, infaq, dan shodaqoh. Hal itu merupakan
program eksekutif yang efisien di dalam pendistribusian ekonomi dari kalangan
atas ke kalangan bawah, sehingga dinamika perekonomian pada masyarakat di
Indonesia akan berjalan secara sistematis.
3.) Kebebasan (free will)
Kebebasan
merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh Allah. Kebebasan yang dimaksud di
sini bukan berarti bebas melakukan apapun hingga keluar dari bingkai syariat.
Maksudnya ialah dalam konteks ekonomi Islam, mengindikasikan bahwa manusia
memiliki kebebasan di dalam kepemilikan kekayaan ekonomi secara pribadi selama
tidak keluar dari bingkai syariat.
4.) Tanggung Jawab (responsibility)
Prinsip
ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,”
(Al-Muddatstsir Ayat 38)
Prinsip ‘tanggung jawab’ ini bersifat
membatalkan interpretasi kebebasan tanpa batas, sehingga tiap kalangan dalam
skala makro dan mikro terikat oleh prinsip ini. Responsibility juga mengandung relasi antara manusia dengan alam
akhirat, bahwa semua kegiatan yang kita lakukan terutama harta yang kita punya
mempunyai hisab tersendiri nantinya.
b.) Inkonvensional
Definisi inkonvensional di dalam konteks pengembangan perekonomian ialah adanya suatu kebijakan-kebijakan yang bersifat kreatif dan inovatif dalam pengoperasian siklus ekonomi serta adanya transformasi untuk mengembangkannya.
Cara ini dapat direalisasikan dengan baik apabila cara konvensional telah diberlakukan dan berhasil.
Penyelenggaraan pendidikan ekonomi
Islam harus lebih inovatif dan kreatif dalam mengikuti perkembangan sains dan teknologi, meskipun tetap
mengutamakan prinsip-prinsip utama ekonomi dan keuangan syariah. Untuk itu,
harus ada strategi-strategi baru dalam transformasi perekonomian. Adanya
program transformasi makro dan mikro sebagai orientasi kemajuan perekonomian, Indonesia mempunyai peluang untuk menjadi pusat Ekonomi Syariah dunia.
Makro
Program transformasi secara makro dijalankan oleh
institusi-institusi atau organisasi di masyarakat. Organisasi-organisasi ini harus
berkolaborasi dengan pihak lain untuk mendukung inklusi ini. Dengan adanya
administrator, yakni organisasi, program dapat terlaksana secara sistematis.
Pelaku dalam program transformasi makro ini menjadi layanan atau
prasarana dari siklus perekonomian di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan
inovasi dan kreativitas layanan untuk mendukungnya.
Karena sebagian atau bahkan mayoritas masyarakat Indonesia saat ini sudah mulai terbiasa bertransaksi secara digital untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kehadiran uang elektronik atau e-money seperti halnya aplikasi “LinkAja” yang merupakan layanan berbasis syariah diharapkan mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia. Pengkolaborasian dengan market place, jasa angkutan, cabang ormas Islam lainnya dapat dilakukan secara persisten untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di masyarakat melalui transaksi online yang cepat, aman, dan nyaman.
Adanya sinergi dari berbagai kalangan lintas sektor dapat memperluas
dan memperkuat ekosiste ekonomi syariah dalam transformasi perekonomian di
Indonesia hingga dapat mencapai skala global.
Mikro
Dengan adanya layanan atau alternatif yang memadai dari program transformasi makro, kalangan masyarakat merasa termudahkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pandemi.
Adanya COVID-19 sendiri telah mendorong akselerasi transformasi termasuk transaksi digital.
Penyelenggaraan pelatihan masyarakat di dalam memanfaatkan peluang bisnis di masa pandemi menjadi suatu hal yang urgen. Karena, pelatihan semacam ini dapat membekali peserta dengan keahlian dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial agar usaha UMKM dapat bertahan bahkan mengalami eskalasi.
Masya Allah, semangat
ReplyDeleteMakasih Kak
DeleteMaa syaa Allah, ilmu baru bagi ana :D
ReplyDeleteSoalnya ana belum terlalu mendalami ilmu ekonomi, dan cuma tau dasarnya aja.
Btw, ini ane Muhamad Fajar wkwk.
Ya, ini hanya dasar mengenai ekonomi Islam.
DeleteSaya juga belajar, semuanya belajar.
:v